Lantas, bagaimana cara mengurus dan besaran biaya balik nama sertifikat tanah? Berikut selengkapnya. Pengurusan AJB di PPAT. Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan. Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Baca juga: Bagaimana Cara Mengurus
KBRN, Nabire: Hari ini Masyarakat mulai menerima pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk Pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah di Kampung Wanggar Makmur, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire. Dari 400an sertifikat dengan luas 300 hektar tanah, 110 sertfikat dinyatakan siap dibayarkan. Plh.Cara Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN. Perlu diingat, sebelum melakukan cara balik nama sertifikat tanah di kantor BPN setempat, kamu akan diminta untuk memenuhi beberapa dokumen penting terlebih dahulu, di antaranya: Pemohon atau kuasanya harus mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai;
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meluncurkan sekaligus menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah elektronik seluruh Indonesia dalam acara yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (4/12/2023).. Presiden menilai bahwa sertifikat tanah elektronik penting dimiliki oleh masyarakat untuk mengurangi segala risiko kehilangan dan kerusakan, serta memudahkan dalam pengelolaan data. Nama Anda sebagai pemegang hak yang baru dituliskan pada kolom yang tersedia pada buku tanah dan sertifikat tersebut. Dan dalam waktu 2 minggu atau 14 hari kerja, proses balik nama sertifikat tanah sudah selesai dan Anda dapat mengambil sertifikat yang sudah dialihkan nama pemiliknya tersebut. 7h4KY.